
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang orang karyawan Toko Sembako karena diduga kasus penggelapan uang puluhan juta tempatnya berkerja,Senin (3/8/2026).
Selian mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar nota faktur penjualan barang.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial S (31), warga Lampung Utara itu, kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk judi online.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini diwakili Kasi Humas Iptu Herawati mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 31 Juli 2026 lalu.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya. Kasi Humas menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (29/7/2026), lalu.
Menurut keterangan korban yaitu Hitler Situngkir menjelaskan awalnya dirinya memerintahkan dua orang karyawannya untuk mengantarkan barang sembako ke Toko Rudi di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Setelah barang diterima, pihak toko membayar secara tunai sebesar Rp35 juta kepada salah seorang karyawan.
Namun, hingga waktu yang ditentukan kedua karyawan belum kembali sehingga pelapor melakukan pencarian dan menemukan keduanya di wilayah Bukit Kemuning. Saat dilakukan pemeriksaan, uang hasil penjualan yang semula berjumlah Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta.
Dari keterangan salah satu karyawan, diketahui bahwa uang sebesar Rp20 juta telah digunakan oleh rekannya yaitu inisial S (31), untuk melakukan deposito untuk judi online.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan serta didukung alat bukti yang cukup, tersangka mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk bermain judi online.
“Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota faktur penjualan sebagai bagian dari proses penyidikan,” terangnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


