
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara meringkus seorang pelaku bersenpi masuk daftar pencarian orang (DPO), bersenpi pencuri bobol toko manisan di kediaman kerabatnya di daerah itu, Kamis (15/10/2026), lalu sekitar pukul 13.00 Wib.
Saat ini pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku selama ini bersembunyi di Jakarta guna menghindari kejaran polisi.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini didampingi Kasi Humas, Sabtu (17/10/2026), mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku DPO pencuri bobol salah satu toko manisan milik warga di Desa Batu Nangkop, Kecamatan Sungkai Tengah, Jum’at (25/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Saat ini pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang telah lama buron dalam kasus pencurian bobol toko yang dilakukan bersama rekan pada waktu itu.
“Pada waktu itu, pelaku bersama rekannya yang telah tertangkap terlebih dahulu melakukan aksi pencurian bobol toko mengunakan senjata api untuk memperdaya korbannya,”katanya.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi korban pada waktu itu, pelaku bersama rekanya dalam melakukan aksinya masuk melalui pintu samping dengan menggunakan penutup wajah.
“Para pelaku waktu itu menodongkan senjata api (senpi), kepada korban dan istrinya. Salah seorang pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai sekitar Rp 30 juta yang disimpan di dalam lemari,” terangnya.
Sementara pelaku lainnya memaksa korban menunjukkan uang di loker kas warung senilai sekitar Rp10 juta. Selain uang tunai, para pelaku juga mengambil sejumlah barang, termasuk rokok dan telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sungkai Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, sejumlah barang bukti tercatat dalam laporan kepolisian, antara lain satu
senjata tajam jenis golok satu unit sepeda motor, satu tas selempang berwarna merah, satu jaket, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 90 ribu yang tersisa di tempat kejadian perkara. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


