
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Tim Gabungan Polda Lampung menggelar razia narkoba di enam tempat hiburan malam dan mengamankan sejumlah pengunjung karena diduga mengkonsumsi barang terlarang jenis narkoba, Minggu (18/10/2026), dini hari.
Dalam razia itu, sebanyak 42 orang pengunjung menjalani tes urine dan enam orang dinyatakan positif mengandung narkoba.
Razia ini dilakukan bagian dari Program Kerja Kapolri Polisi Bersama Masyarakat, dengan sasaran mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredaran barang terlarang.
Sementara itu, tim gabungan dikerahkan sebanyak 54 personel terdiri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polisi Militer TNI AD dan AL, Bidang Propam, Bidang Dokkes, Bidang Humas, Direktorat Samapta, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan nyata di tengah masyarakat.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Yuni, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan razia di lakukan di Karaoke Kenan, Karaoke JTA, Karaoke Poppy, Kafe WLounge, Kafe D’Jazz, dan Kafe Shoutbank.
Dari 42 orang pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, enam orang memperoleh hasil positif. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, dengan rentang usia 26 hingga 38 tahun.
Yuni menegaskan, kegiatan pengawasan dan pencegahan akan terus dilakukan untuk menekan risiko penyalahgunaan narkoba, termasuk di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
“Razia ini bukan sekadar pemeriksaan, tetapi juga langkah pencegahan agar tempat hiburan tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mencoba, menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkoba,” katanya.
Menurutnya upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan, edukasi, keterlibatan masyarakat, serta penanganan terhadap pengguna juga menjadi bagian penting untuk memutus persoalan narkoba secara berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum,” harapnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol. Dodi Suryadin menegaskan, pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan pencegahan dan penindakan.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pemulihan bagi pengguna narkoba sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Razia tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung menjalankan program Polisi Bersama Masyarakat, dengan menggabungkan pengawasan, pencegahan, dan pelibatan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


