
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satgas IV Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Krakatau 2026 Polres Lampung Utara melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 Wib.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dengan menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld dan tindakan memberikan teguran tertulis maupun lisan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menjelaskan Tim Satgas Gakkum Oprasi Patuh Krakatau 2026 kali ini, dengan tujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Penegakan hukum melalui Operasi Patuh Krakatau tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai langkah edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan saat berkendara,” katanya.
Kapolres juga menjelaskan melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, sehingga setiap pengguna jalan harus mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Berdasarkan hasil kegiatan, petugas memberikan tindakan kepada sejumlah pelanggar dengan rincian dua penindakan melalui ETLE Handheld, yakni terhadap pelanggaran melawan arus dan tidak menggunakan helm.
Selanjutnya, tiga penindakan non-ETLE diberikan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Petugas juga mengeluarkan 10 surat teguran tertulis serta memberikan 100 teguran lisan kepada pengguna jalan.
Pihaknya berharap melalui kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2026, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, tidak melawan arus, serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


