
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan tiga orang pelaku diduga melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap seorang pedagang sembako jual rokok ilegal di Pasar Senen Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten setempat.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti uang sebesar Rp 15 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiga tersangka yakni berinisial A, warga Sidomukti Abung Timur, HSM, warga Tanjung Harapan Kotabumi Selatan dan MRN, warga Prum Metrix Kota Alam, Kotabumi itu, diketahui merupakan adalah oknum Wartawan Media Online.
Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K, SIK, MM. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres, Senin (21/7/2025), menjelaskan terungkapnya kasus ini, awalnya saat korban yaitu Sofiyah, melaporkan kejadian pemerasan dan pengancam yang dilakukan oleh 4 orang yang mengaku wartawan datang ke tokonya pada tanggal 17 Januari 2025 lalu.
“Saat itu Sofiyah sedang sendiri di toko, tiba-tiba datang 4 orang yang mengaku wartawan menanyakan penjualan roko ilegal, dan mengancam akan melaporkan hal itu ke Polda Lampung,” katanya.
Para tersangka meminta uang sejumlah Rp 40 Juta rupiah ke korban. Karena takut sendirian, korban terpaksa memberikan uang sebesar Rp 15 Juta rupiah.
Atas dasar laporan korban, Satreskrim Polres Lampung Utara memanggil dua kali para saksi itu. Namun mereka tidak ada yang hadir. Mala justru pelaku mengembalikan uang ke korban.
“Akhirnya panggilan ketiga, Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penjemputan secara paksa ke 4 saksi, dan menetapkan 3 orang tersangka. Atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 15 Juta, hasil pemerasan. Sebelum melakukan penyelidikan Polisi mencari nama dan perusahaan media dimaksud tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan pasal 368 KUHPidana atau pasal 369 KUHP atau 335 KUHP, dengan ancaman 9 tahun, ” ujarnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








