Tampak seorang tersangka bandar sabu dan berikut barang bukti diamankan petugas Polres Tulang Bawang. Dok/Polres |
Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id)- Sat Narkoba Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tangkap seorang tersangka diduga pengedar sabu-sabu bandar narkotika jenis sabu ketika hendak transaksi salah satu Cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, setempat, Jum’at (5/5/2023), lalu pukul 19.30.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,77 gram seharga puluhan juta.
Tersangka berinisial AA (35), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, saat dimintai keterangan, Sabtu (06/05/2023), mengatakan tersangka ditangkap di salah satu cafe ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit karen kedapatan barang bukti sebanyak dua bungkus paket sabu-sabu seberat 9,77 Gram senilai ditaksir puluhan juta,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut.
“Kasus tersebut kini.masih dalam proses pengembangan guna mengatahui siapa pemasok barang terlarang tersebut,”katanya.
Tersangka juga diketahui, lanjutnya, telah lama menjadi target oprasi dalam penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ia tergolong licin saat akan ditangka.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. GA
Editor: Shanti