
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning meringkus seorang ibu rumah tangga ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian modus copet sebuah tas berisikan uang sebesar puluhan juta saat berbunyi di rumah kost Bandar Lampung, Minggu (4/10/2026).
Salah seorang rekan tersangka lainya, kini masih dalam pengejaran petugas dan dalam penangkapan tersangka berhasil disita barang bukti sebuah tas dan rekam CCTV.
Tersangka yakni berinisial UM (47), seorang ibu rumah tangga warga Pasar Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini melalui Kasi Humas Iptu Herawati, Senin (5/10/2026), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian modus copet sebuah tas milik korban yaitu Carsem (61), warga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara ketika sedang berbelanja di Pasar Bukit Kemuning pada tanggal 14 September 2026 lalu.
“Tersangka ditangkap karena diduga terlibat aksi pencurian dengan modus copet sebuah tas milik korban hingga mengalami kerugian uang tunai Rp 22,7 Juta,”katanya.
Ia menjelaskan selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti sebuah tas milik korban dan alat CCTV. “Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman kasus tersebut serta masih memburu salah seorang rekan tersangka lainya dalam aksi kejahatan itu,”ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi kejahatannya dilakukan bersama salah seorang adik iparnya (buron).
Sedangkan peristiwa itu, terjadi pada Senin, 14 September 2026 lalu. Awalnya pada waktu itu, korban baru saja keluar mencairkan uang dari Bank BRI Bukit Kemuning dengan membawa uang tunai Rp22,7 juta yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.
Setelah itu, korban menuju toko buah yang berada di sebelah Bank untuk membeli jeruk dan ia berdiri sambil berbincang dengan suaminya.
Sekitar 10 menit kemudian, korban memeriksa tas miliknya untuk memastikan uangnya masih tersimpan. Namun, langkah terkejut korban saat itu karena uang tunai Rp22,7 juta sudah tidak ada.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 476 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(GA/HAR)
Editor: Satriaji


