
Lampung Selatan (Globalasia 48 co.id) – Guna mencegah penyalah gunaan senjata api (senpi) ilegal, Polres Lampung Selatan menerima dua pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir amunisi secara sukarela dari warga di dua daerah Kecamatan wilayah setempat.
Sebanyak dua pucuk senjata api (senpi), rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 5,56 mm dan kaliber 9 mm itu, diamankan di Kantor Mapolres.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Stepanus Boyoh dalam konferensi Pers di Aula Mapolres, Jum’at (21/8/2026), mengatakan sebanyak dua pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru yang diserahkan dari warga kini telah diamankan.
“Penyerahan dua senjata api rakitan dan berikut amunisi yang diserahkan dari masyarakat telah dibuatkan berita acara penyerahannya,”katanya.
Kasat juga menjelaskan senpi rakitan yang diserahkan secara sukarela dari warga ke Polres Lampung Selatan itu, akan dilakukan pembinaan dan tidak diproses secara hukum.
“Pihaknya tidak memproses secara hukum kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senpi rakitan ilegal tersebut. Namun apa bila warga yang sengaja menyimpan atau memiliki tidak menyerahkan dan ditangkap petugas akan ditindak serta diproses secara hukum yang berlaku,”terangnya.
Untuk diketahui Polres Lampung Selatan menerima senpi rakitan dari warga dari Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung dengan jenis senpi revolver rakitan berwarna silver dengan gagang kayu cokelat serta satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter pada Selasa (18/8/2026), lalu.
Selain itu, senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru kaliber 9 mm milik warga berinsial AS (47), warga Kecamatan Jati Agung yang diserahkan secara sukarela oleh AS (57), Kamis (20/8/2026), lalu.
“Terhadap dua orang warga yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela, kami lakukan pembinaan dan tidak kami proses secara hukum karena senjata tersebut dulunya digunakan untuk kegiatan budaya,” katanya.
Polres Lampung Selatan juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakit maupun amunisi, terutama barang lama yang berpotensi membahayakan, agar segera menyerahkannya kepada kepolisian. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


