
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polsek Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang diduga sebagai pelaku penipuan terhadap pemilik seorang warga pemilik usaha warung dan transaksi penarikan uang hingga alami kerugian mencapai Rp 100 juta di daerah itu, Selasa (6/10/2026).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP dan print out rekening koran Bank BRI serta rekaman CCTV.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial AB (28), warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur,Lampung Utara.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini diwakili Kasi Humas, Rabu (7/10/2026), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga mengakibatkan korbannya mengalami kerugian uang sebesar ratusan juta.
“Saat ini pelaku yang merupakan masih tetangga korban sendiri berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Ia juga menjelaskan kasus tersebut dapat diungkap setelah adanya laporan korban atas tersangka yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa itu, terjadi awalnya korban yang memiliki usaha warung sekaligus melayani transaksi tarik tunai melakukan pengecekan terhadap catatan transaksi dan data transaksi pada telepon selulernya.
Saat dilakukan pengecekan, korban menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi yang tercatat dengan jumlah uang yang masuk ke rekening.
Korban kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai salah satu transaksi penarikan uang sebesar Rp1.010.000. Dari keterangan karyawan, transaksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku.
Selama ini, terduga pelaku disebut merupakan pelanggan sekaligus tetangga korban. Setiap melakukan transaksi, terduga pelaku hanya menunjukkan bukti screenshot transfer melalui aplikasi DANA yang diduga telah diedit atau dipalsukan.
Korban kemudian melakukan pemeriksaan secara lebih rinci terhadap catatan transaksi dan rekening. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan dugaan transaksi penarikan uang yang dilakukan terduga pelaku sejak sekitar Mei hingga September 2026 dengan nominal yang berbeda-beda.
Akibat perbuatan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp100 juta.
“Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Abung Timur melakukan serangkaian penyelidikan. Terduga pelaku kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan oleh orang tuanya kepada pihak kepolisian,” terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji


