
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara bersama instansi terkait lakukan penanganan terhadap seorang warga yang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ), perilaku yang dinilai mengganggu lingkungan di daerah itu, Jum’at (26/6/2026).
Adapun penanganan yang dilakukan yakni melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan berkordinasi dengan pihak keluarga korban serta membahas langkah-langkah penanganan yang tepat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas iptu Herawati, mengatakan bahwa penanganan terhadap warga yang mengalami gangguan kejiwaan harus mengedepankan pendekatan humanis, kolaboratif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Dalam penanganan kasus seperti ini, Polri tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, tenaga kesehatan, serta keluarga agar yang bersangkutan dapat memperoleh penanganan yang tepat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sinergi antara Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak Kelurahan serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan solusi yang baik tanpa mengabaikan keselamatan lingkungan maupun hak-hak individu yang mengalami gangguan kejiwaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak terkait apa bila menemukan kondisi serupa. Penanganan secara cepat, tepat dan humanis diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta membantu warga memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan,” terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








