barang bukti yang diamankan |
Kotabumi (globalasia48.co.id)- Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara mengamankan dua orang tersangka pelaku pencuri buah kelapa sawit saat sedang melakukan aksinya di areal perkebunan sawit milik PT Nakau desa Kembang Gadung setempat, Rabu (22/2/2023), sekitar pukul 20.30.
Selain mengamankan pelaku, barang bukti puluhan tandan buah sawit dan alat sebuah Angrek serta satu unit mobil kijang nopol BE-9471-Jk yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Dua orang tersangka yakni berinisial TR alias Tri (37), warga kelurahan Tajung Seneng, Kotabumi dan SN (17), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Kotabumi Kota, Lampung Utara Ipda Sulyadi mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Kamis (23/2/2023), mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Nakau Apdeling QE 5 Kelurahan Tajung Seneng, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada tanggal 22 Februari 2023 malam.
“Keduanya ditangkap ketika sedang melakukan aksinya dan berikut barang bukti hasil curian berupa satu unit mobil serta puluhan tandan buah kelapa sawit seberat 1200 kg,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengakui perbuatannya dan rencananya barang hasil curianya akan dijualnya dan rencananya hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya baru satu kali melakukan pencurian dan uang hasil kejahatanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, modus yang mereka lakukan dengan cara mengunakan alat egrek untuk mengambil buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit tersebut diangkutnya mengunakan kendaraan mobil kijang pick up untuk dijual. (tim GA)
Editor : shanti